Tentang Kami
I. IDENTITAS JABATAN
- Nama Jabatan : Sekretaris Lembaga Pengembangan Profesi
- Unit Kerja : Lembaga Pengembangan Profesi
- Atasan Langsung : Ketua Lembaga Pengembangan Profesi
- Bawahan Langsung : -
II. TUJUAN JABATAN
- Membantu Ketua LPPRO dalam menunjang kegiatan surat menyurat dan aktivitas kegiatan lain sebagai penunjang dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi
- Membantu Ketua LPPRO dalam meningkatkan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi
III. URAIAN TUGAS POKOK
- Memeriksa konsep rencana dan program kerja tahunan Lembaga Pengembangan Profesi berdasarkan data dan informasi serta program kerja Universitas sebagai bahan masukan atasan.
- Menghimpun dan mengkaji pedoman pendataan dan sistem informasi di bidang Pelatihan Pengembangan Profesi.
- Memeriksa dan memperbaiki konsep surat keluar untuk ditetapkan oleh atasan.
- Memberi tugas/arahan kepada bagian administrasi dan kepala bagian pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas administrasi dan tata usaha LPPRO untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
- Memonitor pelaksanaan kegiatan administrasi umum di lingkungan Lembaga Pengembangan Profesi agar berjalan sesuai dengan Prosedur Mutu.
- Memonitor pelaksanaan anggaran di lingkungan Lembaga Pengembangan Profesi agar sesuai dengan anggaran dalam program kerja.
- Memeriksa dan memperbaiki laporan tangah tahunan dan tahunan Lembaga Pengembangan Profesi sebagai masukan untuk atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPRO
IV. INDIKATOR KINERJA
- Mampu mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan di LPPRO.
- Mampu mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pedoman pendataan dan sistem informasi di LPPRO.
- Mampu mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan laporan tangah tahunan dan tahunan Lembaga Pengembangan Profesi
V. WEWENANG SEKRETARIS LPPRO
- Mewakili Ketua LPPRO dalam setiap kegiatan ketika berhalangan hadir.
- Memberikan perintah kerja kepada bagian administrasi sesuai tupoksi kerja yang telah disepakati
- Memeriksa kelengkapan administratif, surat-menyurat dan ketatausahaan di LPPRO
VI. HUBUNGAN KERJA
Internal :
- Direktur dan Sekretaris Pascasarjana
- Dekan dan Prodi Fakultas Hukum
- Dekan dan Prodi Fakultas Ekonomi
- Dekan dan Prodi Fakultas Teknik
- Dekan dan Prodi Fakultas Pertanian
- Dekan dan Prodi Fakultas Filsafat
- Dekan dan Prodi Fakultas Agama Islam
- Ka. Biro, Ka. Urusan dan Ka. Bidang.
Eksternal :
- Membangun hubungan kerja dengan Instansi Pemerintah dan Swasta untuk kegiatan pelatihan.
- Membangun hubungan dengan Mitra sejenis dan perorangan untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan (sebagai mentor).
VII. KOMPETENSI
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
- Mampu bekerja dalam Team
- Memiliki Integritas yang baik
- Memiliki kemampuan administrasi dan ketatausahaan universitas.
- Memiliki Jiwa Pemimpin
VIII. PERSYARATAN JABATAN SEKTERARIS
- Berstatus sebagai pegawai tetap universitas.
- Berlatar belakang minimal S1 dalam lingkup Universitas
- Menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap Lembaga.
- Secara tertulis bersedia dicalonkan atau mencalonkan menjadi Ketua LPPRO.
- Ada Rekomendasi/Izin dari Rektor atau Lembaga.
- Berpengalaman dibidang administratif dan ketatausahaan universitas.
- Menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap Universitas dan Yayasan:
- Ada Rekomendasi/Izin dari Pimpinan Universitas / Lembaga.