Tentang Kami

I. IDENTITAS JABATAN

  1. Nama Jabatan                : Sekretaris Lembaga Pengembangan Profesi
  2. Unit Kerja                       : Lembaga Pengembangan Profesi
  3. Atasan Langsung           : Ketua Lembaga Pengembangan Profesi
  4. Bawahan Langsung       : -

II. TUJUAN JABATAN

  1. Membantu Ketua LPPRO dalam menunjang kegiatan surat menyurat dan aktivitas kegiatan lain sebagai penunjang dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi
  2. Membantu Ketua LPPRO dalam meningkatkan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi

III. URAIAN TUGAS POKOK

  1. Memeriksa konsep rencana dan program kerja tahunan Lembaga Pengembangan Profesi berdasarkan data dan informasi serta program kerja Universitas sebagai bahan masukan atasan.
  2. Menghimpun dan mengkaji pedoman pendataan dan sistem informasi di bidang Pelatihan Pengembangan Profesi.
  3. Memeriksa dan memperbaiki konsep surat keluar untuk ditetapkan oleh atasan.
  4. Memberi tugas/arahan kepada bagian administrasi dan kepala bagian pelaksanaan tugas.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas administrasi dan tata usaha LPPRO untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
  6. Memonitor pelaksanaan kegiatan administrasi umum di lingkungan Lembaga Pengembangan Profesi agar berjalan sesuai dengan Prosedur Mutu.
  7. Memonitor pelaksanaan anggaran di lingkungan Lembaga Pengembangan Profesi agar sesuai dengan anggaran dalam program kerja.
  8. Memeriksa dan memperbaiki laporan tangah tahunan dan tahunan Lembaga Pengembangan Profesi sebagai masukan untuk atasan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPRO

IV. INDIKATOR KINERJA

  1. Mampu mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan di LPPRO.
  2. Mampu mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pedoman pendataan dan sistem informasi di LPPRO.
  3. Mampu mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan laporan tangah tahunan dan tahunan Lembaga Pengembangan Profesi

V. WEWENANG SEKRETARIS LPPRO

  1. Mewakili Ketua LPPRO dalam setiap kegiatan ketika berhalangan hadir.
  2. Memberikan perintah kerja kepada bagian administrasi sesuai tupoksi kerja yang telah disepakati
  3. Memeriksa kelengkapan administratif, surat-menyurat dan ketatausahaan di LPPRO

VI. HUBUNGAN KERJA

Internal :

  1. Direktur dan Sekretaris Pascasarjana
  2. Dekan dan Prodi Fakultas Hukum
  3. Dekan dan Prodi Fakultas Ekonomi
  4. Dekan dan Prodi Fakultas Teknik
  5. Dekan dan Prodi Fakultas Pertanian
  6. Dekan dan Prodi Fakultas Filsafat
  7. Dekan dan Prodi Fakultas Agama Islam
  8. Ka. Biro, Ka. Urusan dan Ka. Bidang.

Eksternal :

  1. Membangun hubungan kerja dengan Instansi Pemerintah dan Swasta untuk kegiatan pelatihan.
  2. Membangun hubungan dengan Mitra sejenis dan perorangan untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan (sebagai mentor).

 VII. KOMPETENSI

  1. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
  2. Mampu bekerja dalam Team
  3. Memiliki Integritas yang baik
  4. Memiliki kemampuan administrasi dan ketatausahaan universitas.
  5. Memiliki Jiwa Pemimpin

VIII. PERSYARATAN JABATAN SEKTERARIS

  1. Berstatus sebagai pegawai tetap universitas.
  2. Berlatar belakang minimal S1 dalam lingkup Universitas
  3. Menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap Lembaga.
  4. Secara tertulis bersedia dicalonkan atau mencalonkan menjadi Ketua LPPRO.
  5. Ada Rekomendasi/Izin dari Rektor atau Lembaga.
  6. Berpengalaman dibidang administratif dan ketatausahaan universitas.
  7. Menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap Universitas dan Yayasan:
  8. Ada Rekomendasi/Izin dari Pimpinan Universitas / Lembaga.